Desa Di Aceh Mengharmkan Penggunaan Wifi Di Tempat Umum

Rakyat Utama. Sebuah desa di Provinsi Aceh menerbitkan keputusan mengharamkan pemakaian jaringan nirkabel (WiFi) karena dinilai banyak disalahgunakan para anak usia pelajar di kawasan itu.

Desa yang mengharamkan WiFi ini adalah Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah melalui musyawarah bersama seluruh perangkat desa setempat yang digelar Selasa (13/11) lalu.

Dalam imbauan hasil rapat itu disebutkan, alasan pelarangan itu karena banyaknya jumlah warung kopi di desa setempat yang menyediakan fasilitas WiFi gratis. Hal itu berdampak para anak di bawah umur beramai-ramai nongkrong di warung kopi untuk berselancar di dunia maya.

Para anak juga diketahui mengakses berbagai konten pornografi dalam kegiatan itu.

"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan WiFi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena WiFi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan WiFi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," demikian bunyi imbauan tersebut.

Geuchik (Kepala Desa) Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku untuk tempat umum seperti warung kopi. Namun, tidak berlaku bagi penggunaan WiFi di rumah pribadi.

"Karena mengingat WiFi memang sangat besar manfaatnya bagi orang yang paham tentang pemakaian WiFi. Tapi bagi anak yang masih SD, SMP, SMA tidak terkendali oleh mereka," ujar Helmiadi , Jumat (23/11).

Helmiadi menerangkan saat ini di wilayahnya ada enam warung kopi yang menyediakan fasilitas WiFi gratis.

Berawal dari Keluhan Pengurus Balai Pengajian

Sebelum mengeluarkan imbauan tersebut, Helmiadi mengatakan perangkat desa menerima sejumlah keluhan dari para pengurus balai pengajian yang mendapati anak-anak bolos pada jam mengaji untuk nongkrong di warung kopi.

Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya juga mendapati aktivitas para anak mengakses konten-konten pornografi.

"Dari rumah katanya pergi mengaji, tapi ternyata bolos," katanya.

Sebelum imbauan itu ditandatangani, pihak desa terlebih dahulu memperlihatkan butir-butir hasil rapat tersebut kepada Camat, Polsek, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Koramil.

"Mereka mendukung kebijakan kami," ujar Helmiadi.

Menurut Helmiadi, apabila setelah imbauan dikeluarkan tidak juga diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak muspika.

"Terkait hukuman akan diputuskan oleh Muspika. Tapi jika muspika tidak sanggup memberi sanksi, maka kami akan memberi sanksi," ujar Helmiadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Tenaga Honorer Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Gerak 2019 Ganti Presiden

Milenial Sangat Diminta Untuk Membantu Mensukseskan Pemilu 2019

Menteri Susi Klaim Telah Menenggelamkan Sebanyak 488 Pencuri Ikan Di Dilaut Indonesia